Pemerintah Diminta Lindungi Pekerja di Industri Tembakau Terkait Kenaikan Cukai Rokok Naik

Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik 12 persen mulai 1 Januari 2021. Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan golongan rokok menjadi hanya 8 lapis (layer), dari sebelumnya 10 layer.

Kenaikan tarif cukai rokok itu dikhawatirkan dapat berdampak pada para pekerja di industri hasil tembakau.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad menilai, pertimbangan primer pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif cukai diarahkan untuk mematikan sektor IHT.

Menurutnya, hal ini dilihat dari penekanan terhadap pengendalian konsumsi.

"Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati (sundown industry)". ujar Azami dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Dia melanjutkan, kebijakan tarif cukai rokok 2022 akan berdampak kepada pengurangan tenaga kerja pada hampir 1.000 orang, dengan penurunan produksi hingga 3 persen.

Menurutnya, ini juga bertentangan dengan program pemulihan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah.

"Ada 990 orang yang bekerja di sektor IHT terkena imbas dari kenaikan tarif cukai rokok, bahkan bisa lebih banyak lagi, dikarenakan produksi menurun serta konsumsi menurun.

Konsekuensinya adalah menekan harga bahan baku serta mengurangi tenaga kerja" ujarnya.

Untuk itu, pelaku industri rokok meminta pemerintah untuk melindungi para tenaga kerja pabrik rokok.

Apalagi, di sisi lain cukai rokok juga masih dibutuhkan oleh pemerintah untuk penerimaan APBN.

"Kebijakan tarif cukai hanyalah instrumen untuk memerah industri nasional yang memberikan sumbangsih besar kepada negara.

Pemerintah tidak punya nurani di tengah kondisi krisis seperti ini, malah justru menambah beban masyarakat.

Daripada seperti ini terus, sekalian saja ilegalkan tembakau beserta produk turunannya" jelasnya.

Adapun mulai 1 Januari 2022, rata-rata tarif cukai rokok naik 12 persen. Untuk tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 mengalami kenaikan sebesar 13,9 persen, SKM golongan 2A sebesar 12,1 persen, dan SKM golongan 2B sebesar 14,3 persen.

Sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan 2A sebesar 12,4 persen, SPM golongan 2B sebesar 14,4 persen. Lalu sigaret kretek tangan (SKT) naik maksimal sebesar 4,5 persen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua AMSI Minta KPU Sajikan Data Timeline dan Update Pemilu Untuk Mencegah Hoaks

Vonis 12 Tahun Penjara Telah di Jatuhkan Kerkait Korupsi Bansos Kepada Juliari Batubara

KPU Menggelar Simulasi Uji Coba Pemuli 2024 Dengan Dua Jenis Surat Suara