Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Dituntut Tiga Tahun Penjara Karena Mencoba Suap Penyidik KPK
Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut wali kota nonaktif Tanjung Balai Muhammad Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara. Syahrial dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK. Bukan hanya itu, jaksa penuntut umum KPK , Agus Prasetya, juga meminta majelis hakim memberikan hukuman denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa. "Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Agus dalam sidang yang digelar secara digital di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8). Menurut Agus, adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Sedangan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persida