Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Pada Pemilu 2024 Nanti Kemungkinan Adanya Politisasi Isu SARA dan Netralitas ASN

Jakarta -  Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode inisiatif) Violla Reinindra menilai, politisasi isu SARA dan netralitas ASN maupun aparat masih menjadi masalah potensial yang akan terjadi di Pemilu 2024. Selain itu, berantakannya alat peraga kampanye di jalan juga masih menjadi pekerjaan rumah penyelenggara pemilu. "Problema praktis juga yang masih potensial untuk dihadapi berkaitan dengan regulasi kampanye ini adalah misalnya unsur estetika pada alat peraga kampanye, kita ketahui juga misalnya sangat berantakan sekali ditemui di berbagai jalanan atau kampanye di luar jadwal, politisasi isu SARA, netralitas ASN dan juga TNI-Polri ," katanya dalam diskusi 'Belajar dari Pilkada Serentak 2020 dalam mempersiapkan Pemilu 2024', Senin (27/9). "Hal-hal yang bersifat klasik ini masih potensial dihadapi di tahun 2024 mendatang," tambahnya. Selain itu, lanjut Violla, ada kekhawatiran tentang pemecahan isu yang terjadi di pilkada maupun pemilu mendatang.

Ada Sekitar 57 Pegawai KPK yang Akan Dipecat dan Tanpa Uang Pesangon

Jakarta -  Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyebut dirinya dan 56 pegawai yang akan dipecat pada 30 September 2021 tidak akan menerima uang pesangon layaknya pegawai dipecat perusahaan. Menurut Giri, seluruh pegawai KPK yang akan dipecat hanya akan mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," ujar Giri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021). Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum kedua berbunyi bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Giri menyinggung pegawai

DPR Mengatakan Presiden Akan Mengirim Surat Pergantian Panglima TNI Dalam Waktu Dekat

Jakarta -  Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, Presiden Joko Widodo masih punya waktu sampai akhir November untuk mengirimkan nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. Menurut Meutya, Marsekal Hadi masih punya waktu sebelum pensiun sampai akhir November 2021. Hingga hari ini, Meutya mengatakan, surat presiden terkait nama calon Panglima TNI belum juga diterima DPR RI . Politikus Golkar ini bilang, Presiden Jokowi punya waktu untuk mengirimkan surat presiden di antara masa sidang ini atau awal masa sidang yang akan datang. "Presiden dalam waktu dekat akan mengirimkan surat presiden tentang pergantian Panglima. Tapi beliau masih punya waktu antara masa sidang ini atau di awal masa sidang depan," ujar Meutya di DPR RI, Senin (13/9). Meutya yakin, Jokowi akan patuh terhadap undang-undang dan segera mengirim nama calon Panglima TNI dalam waktu dekat. "Kita yakin presiden akan taatlah kepada UU. Jadi Insya Allah dalam waktu dekat akan segera masuk

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Empat rekomendasi Terkait Pemilu dan Pilkada 2024

Jakarta -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan empat rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang. Ketua Bawaslu RI Abhan dalam rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan DKPP di Gedung Senayan Jakarta, menjelaskan rekomendasi itu yakni membenahi kendala regulasi/payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas dan multitafsir "Kemudian, mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu," katanya, Senin (6/9). Selanjutnya, mendorong prioritas pendekatan sanksi administratif dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat serta meningkatkan efek jera bagi