DPR dari Fraksi PBB Yakin UU Pemilu Akan Direvisi Sebelum Tahun 2024

Jakarta - Pemerintah merasa belum perlu melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun DPR optimis, revisi akan digelar sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin optimis pada waktu yang tepat UU Pemilu akan direvisi. Pemerintah diyakini tak menutup mata dorongan revisi UU Pemilu.

"Kita optimis saja, bahwa pada waktunya UU Pemilu ini akan direvisi. Pemerintah, saya kira, tidak menutup mata dengan dinamika yang terjadi di kalangan parpol dan DPR," ujar Yanuar kepada wartawan, Rabu (22/12).

Yanuar mengatakan, sikap beberapa partai politik menghendaki revisi UU Pemilu. Sebab, sebelumnya sudah ada draf revisi dari DPR. Hanya saja terhalang sikap pemerintah yang menolak revisi.

"Secara jujur, beberapa parpol menghendaki ada revisi UU Pemilu. Bahkan sebelumnya sudah ada draft revisi versi DPR. Ini menunjukkan bahwa parpol setuju ada revisi," ujarnya.

Menurut Yanuar, perlu ada perubahan subtansi dalam UU Pemilu. Misalnya, mengenai ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen serta penetapan Daftar Pemilih dalam pemilu.

"Kenapa harus ada revisi? Beberapa substansi dalam UU Pemilu memerlukan perbaikan, penyempurnaan dan pembaruan.

Seperti, governmental limit, parlemen treshold, soal mekanisme penetapan daftar pemilih, penetapan parpol peserta pemilu, sistem informasi penghitungan suara, dan lain-lain," ujar Yanuar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua AMSI Minta KPU Sajikan Data Timeline dan Update Pemilu Untuk Mencegah Hoaks

Vonis 12 Tahun Penjara Telah di Jatuhkan Kerkait Korupsi Bansos Kepada Juliari Batubara

KPU Menggelar Simulasi Uji Coba Pemuli 2024 Dengan Dua Jenis Surat Suara