Ada Sekitar 57 Pegawai KPK yang Akan Dipecat dan Tanpa Uang Pesangon

JakartaDirektur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyebut dirinya dan 56 pegawai yang akan dipecat pada 30 September 2021 tidak akan menerima uang pesangon layaknya pegawai dipecat perusahaan.

Menurut Giri, seluruh pegawai KPK yang akan dipecat hanya akan mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," ujar Giri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum kedua berbunyi bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Giri menyinggung pegawai swasta dan buruh pabrik yang masih menerima uang pesangon saat dipecat oleh perusahaan.

"Buruh pabrik word play here masih dapat pesangon, tidak untuk 57 (pegawai yang dipecat)," kata Giri.

Giri juga tak menyabut baik pernyataan pimpinan KPK yang menyebutkan akan menyalurkan pegawai yang dipecat ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Giri, janji menyalurkan ke BUMN hanya permainan pimpinan KPK.

"Tetapi gelagat seakan mereka melakukan kebaikan dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanya akal bulus belaka," kata Giri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua AMSI Minta KPU Sajikan Data Timeline dan Update Pemilu Untuk Mencegah Hoaks

Vonis 12 Tahun Penjara Telah di Jatuhkan Kerkait Korupsi Bansos Kepada Juliari Batubara

KPU Menggelar Simulasi Uji Coba Pemuli 2024 Dengan Dua Jenis Surat Suara